Berikut ini daftar penunggak wajib pajak tahun 2010 dengan besaran pajak diatas Rp 100.000,-
Dimana hingga tanggal 1 Desember 2010 masih terdapat 158 wajib pajak yang belum melunasi pajak dengan total Rp 32.308.108,-
Rabu, 01 Desember 2010
Penunggak Wajib Pajak > Rp 100.000,-
Diposting oleh
muni
di
05.04
0
komentar
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Bagikan ke X
Berbagi ke Facebook