Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kota Utara Nomor: Kk.30.01/SK/BA.01.1/110/2010, tanggal 4 November 2010, Masjid Al-Mubarak yang berlokasi di Jalan Rusli Datau, ditetapkan sebagai Masjid Jami Kelurahan Dulomo Utara.
Penetapan ini berdasarkan beberapa hal sebagai berikut:
- Meningkatnya fungsi masjid sebagai tempat ibadah
- Sebagai wadah untuk meningkatkan intelektualitas umat agama Islam
- Sebagai pusat pemberdayaan ekonomi umat
- Sebagai media kesehatan
Dengan penetapan ini seluruh kegiatan keagamaan akan dipusatkan di Masjid Tersebut.
Masjid Jami Al-Mubarak |
1 komentar:
bisa minta sejarah tentang masjid ni pak?? untuk keperluan MK..
Posting Komentar